HukumNews

Polisi tangkap pemukul sopir bus di Jalan Aceh

Pelaku pemukulan terhadap sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Aceh, Babakan Ciamis, Kota Bandung, Hendra Yoska (49), usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung bersama Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (5/5/2023). ANTARA/Ricky Prayoga/Mardiansyah Al Afghani

POPULARITAS.COM – Aparat kepolisian menangkap pelaku pemukulan terhadap sopir bus Trans Metro Pasundan di Jalan Aceh, Babakan Ciamis, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (3/5/2023), yang videonya viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan pelaku pemukulan berinisial HY (49), warga Mandalajati, Kota Bandung, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung bersama Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat dini hari.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban yang merupakan sopir bus TMP bernama Budi Kustiana ke Polsek Sumur Bandung.

“Pada kasus ini, kami menerapkan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak penganiayaan ringan,” ucap Budi, dikutip dari laman Antara, Jumat (5/5/2023).

Budi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka HY, diketahui aksi pemukulan itu dilatarbelakangi kendaraan pelaku dan bus yang dikemudikan korban hampir bertabrakan.

Pelaku yang tidak terima dengan cara mengemudi korban, langsung memotong jalan bus korban dan menghentikannya.

Selepas itu, pelaku langsung menghampiri korban di dalam bus dan melakukan pemukulan.

“Kami juga amankan satu unit mobil milik pelaku yang kami jadikan barang bukti,” ucapnya.

Guna proses lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa saat ini pelaku pemukulan tetap akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Sumur Bandung.

Shares: