Home Ekonomi Aceh Barat Tambah Penyertaan Modal ke Bank Aceh Sebesar Rp4,9 Miliar
EkonomiNews

Aceh Barat Tambah Penyertaan Modal ke Bank Aceh Sebesar Rp4,9 Miliar

Share
Foto: Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

MEULABOH (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menyetujui usulan penambahan penyertaan modal ke PT Bank Aceh Syariah sebesar Rp4,9 miliar lebih yang akan dimulai pada 2020.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Qanun) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2019 terkait penyertaan modal kepada bank daerah setempat.

“Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, nantinya akan menguntungkan pemerintah daerah dan masyarakat, karena keuntungan dalam penyertaan modal tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi di Meulaboh, Jumat, 20 Desember 2019.

Menurut dia, ada pun jumlah modal yang akan disertakan tersebut meliputi dua tahap masing-masing pada 2020 sebesar Rp2,4 miliar lebih dan pada 2021 sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Dengan adanya penambahan modal ini, maka jumlah modal yang sudah disertakan kepada PT Bank Aceh Syariah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp24,9 miliar lebih, karena selama ini jumlah modal yang sudah disertakan kepada bank daerah tersebut senilai Rp20 miliar.

Dana yang disertakan sebagai modal (saham) tersebut selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat.

“Nantinya setiap tahun, Pemkab Aceh Barat akan memiliki dana deviden (bagi hasil) dari penyertaan modal tersebut, sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Zulyadi.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggot DPRK Aceh Barat yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Perda) yang diajukan pihak eksekutif untuk ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten Aceh Barat.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif dan kerja keras sidang dewan yang terhormat, dalam melakukan pembahasan dan penelaahan secara lebih mendalam demi terwujudnya yang terbaik bagi kelangsungan roda pemerintahan kedepan, yang diharapkan bisa berjalan lebih efektif, efesien serta lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Ia juga berharap agar pihak eksekutif dan legislatif tetap mengedepankan upaya-upaya untuk melakukan perubahan, serta pembenahan sistem birokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara lebih optimal, sehingga akan mempercepat gerak pembangunan di Kabupaten Aceh Barat.

“Dengan semangat kebersaman dan komitmen kita bersama, diharapkan pembangunan yang sedang digulirkan di Kabupaten Aceh Barat dapat terlaksana dengan baik, dan menyentuh seluruh sendi kehidupan masyarakat,” katanya.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...