News

Aceh Besar tetapkan besaran zakat fitrah 1444 H

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Solopos

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 atau 1444 Hijriah dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang wajib dibayarkan umat muslim yang berada di wilayah setempat.

Dalam penetapan tersebut, zakat fitrah yang dikeluarkan sebanyak satu shak atau 2,8 kilogram atau setara dengan 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Kepala Kemenag Aceh Besar, Salman mengatakan ketetapan bersama itu berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

“Penetapan zakat fitrah tahun 2023 tersebut tertuang dalam surat no. B-599/ KK.01.04/ BA.03.3/4/ 2023 yang mana juga berdasarkan keputusan rapat bersama,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Ia juga mengimbau agar panitia zakat fitrah dapat bertindak secara proporsional dan profesional dalam penanganan zakat fitrah terutama senif amil diberikan sesuai ujrah mitsil (upah kerja).

Kemudian, katanya penerimaan zakat fitrah untuk dapat diterima mulai 27 Ramadhan dan disalurkan selambat-lambatnya sebelum shalat Idul Fitri.

“Kami juga menghimbau kepada Keuchik atau Amil Gampong agar dapat menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada KUA di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Shares: