News

Ada Corona, Ini Syarat Mutlak Turis Asing Masuk Indonesia

(net)

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah melalaui Juru Bicara khusus penangan Corona, Achmad Yurianto, menyebut larangan bagi para pendatang atau turis asal tiga negara ke Indonesia hanya bersifat sementara. Pemerintah terus memperbaharui informasi mengenai penanganan virus Corona dari ketiga negara tersebut yakni Italia, Iran dan Korea Selatan.

“Sementara, tidak seterusnya, dinamikanya adalah tergantung dari apakah wilayah tersebut sudah tidak ada penularan lagi, apakah wilayah tersebut dinyatakan terkendali dan aman terkait penyebaran Covid ini,” kata Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu 7 Maret 2020.

Yurianto mengatakan, kebijakan pembatasan pendatang sedianya diukur dalam dua hal. Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut memperhatikan sejumlah kota yang oleh otoritas ketiga negara sudah dilakukan isolasi atau temuan kasusnya terbilang banyak.

Seperti di Iran, pemerintah di sana telah mengkarantina dua tempat tujuan wisata di negara itu sebagai bagian dari upaya penghentian penyebaran virus corona. Dua kota yang dikarantina itu yakni Mazandaran dan Gilan.

“Sementara kita tolak dulu. Jadi yang berasal dari tiga kota itu sementara ditolak (termasuk kota Teheran pusat penyebaran virus di Iran),” kata dia.

“Kalau yang dari luar kota ini masih diizinkan dengan syarat bahwa yang bersangkutan harus membawa sertifikat kesehatan dari otoritas setempat yang menyatakan dia tidak sakit corona. Ini jadi hal mutlak,” tambahnya.

Pemerintah, kata Yuri, dengan adanya kebijakan larangan tersebut bukan ujug- ujug memberikan izin masuk jika WNA dari ketiga negara itu menggenggam sertifikat laik kesehatan. Jika ada pun sertifikat, para WNA yang akan masuk ke Tanah Air tetap dilakukan pemeriksaan secara ketat.

“Bukan berarti setelah bawa serifikat tidak dikarantina, tetap akan dikarantina kesehatan. Kalau di dalam kondisi sakit dan sebagainya akan kita tolak,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan sejumlah kota dari tiga negara yang warga negaranya dilarang datang atau transit ke Indonesia.

Di antaranya, Iran: Teheran, Qom, Gila, Italia: Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmo dan Korea Selatan: Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Sumber: VIVA

Shares: