Home News Ada Warga Aceh, 53 TKI dari Malaysia Pulang Lewat Pelabuhan Tikus di Bintan
News

Ada Warga Aceh, 53 TKI dari Malaysia Pulang Lewat Pelabuhan Tikus di Bintan

Share
Puluhan TKI diamankan karena nekat pulang melalui pelabuhan tikus di Bintan, Kepri. (Antara)
Share

BINTAN (popularitas.com) – Sebanyak 53 TKI dari Malaysia pulang ke Indonesia lewat pelabuhan tikus di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis sore.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), mereka terdiri atas 46 laki-laki dan tujuh perempuan.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Lombok, Jambi, Sumatera Utara, Jawa timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Banten, Aceh, dan Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Hasanudin membenarkan tim gabungan meliputi TNI, Polri, lurah, RT/RW, serta warga setempat telah mengamankan para TKI tersebut.

“Iya, mereka diamankan sekitar pukul 16.00 WIB tadi,” ujar Kasat Reskrim singkat.

Mereka diamankan di Kantor Camat Bintan Utara, Tanjunguban sambil menunggu proses selanjutnya. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...