Home News Ada yang Tak Punya Santri dan Terjerat Pidana, 128 Ponpes di Jateng Diproses untuk Ditutup
News

Ada yang Tak Punya Santri dan Terjerat Pidana, 128 Ponpes di Jateng Diproses untuk Ditutup

Share
Pondok Pesantren Ilustrasi / HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah saat ini memproses penutupan 128 pondok pesantren (ponpes). Penutupan ponpes tersebut dipicu berbagai persoalan, mulai dari sepi santri hingga kasus dugaan percabulan.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji mengatakan, hingga September 2026 terdapat 5.451 ponpes di Jawa Tengah.

“Iya rata-rata penyebab penutupan ponpes enggak punya santri,” kata Fatkhuronji, dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (19/9/2026).

Selain tidak ada santri, lanjut Fatkhuronji, penutupan ponpes dilakukan karena kiai atau pemimpin ponpes telah meninggal dunia.

Selepas itu, tidak ada penerus yang mengelola ponpes tersebut. “Ada kiainya sudah wafat, pondoknya enggak ada yang ngurus,” tuturnya.

Menurut Fatkhuronji, penutupan ponpes penting dilakukan agar tidak membebani data di Education Management Information System (Emis) Kemenag. Penutupan sekaligus untuk memastikan status dari ponpes tersebut. Penutupan ponpes dilakukan dengan mencabut tanda daftar pesantren.

“Itu kan membebani data juga. Maka, kemudian diusulkan untuk ditutup. Biasanya, kami telah mengkoordinasikan dengan Kemenag di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Fatkhuronji mengakui, ada sejumlah ponpes yang ditutup juga karena kasus pidana dimana kiai yang mengasuh ponpes melakukan kekerasan seksual. Namun, ia tidak menyebut detail jumlah ponpes yang ditutup akibat kasus tersebut.

“Ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti kiai melakukan kekerasan seksual,” terangnya.

Meski ada penutupan, Fatkhuronji menyebut, usulan pendirian ponpes bisa dilakukan dengan catatan telah memiliki 15 santri.

Syarat lain adalah memenuhi Arkanul Ma’had yakni unsur-unsur yang harus dipenuhi pondok pesantren agar diakui secara resmi oleh negara. Unsur-unsur atau syarat tersebut meliputi terdapat kiai dan guru, memiliki santri, dan ada kitab rujukan atau kurikulum yang jelas. Syarat lain, harus memiliki asrama, masjid atau musala di dalam pondok pesantren. “Pesantren juga tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI,” ujar dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

5 Persiapan Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Kantong Bolong

POPULARITAS.COM – Merencanakan liburan akhir tahun bisa saja menjadi agenda wajib bagi...

News

Diduga Jatuh ke Laut, Seorang Nelayan di Pidie Hilang

POPULARITAS.COM – Tim Basarnas  Banda Aceh  bersama unsur SAR lainnya melakukan operasi pencarian terhadap...

News

Basarnas Kerahkan 12 Penyelam Terbaik Cari Korban Virgo Transport 8

POPULARITAS.COM – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengerahkan 12 penyelam terbaik...

News

Kunjungi Kafilah MTQ Nasional XXXI di Semarang, Wagub Fadhlullah Dorong Raih Hasil Terbaik

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah  (Dek Fadh), bertemu dengan para kafilah...