POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah saat ini memproses penutupan 128 pondok pesantren (ponpes). Penutupan ponpes tersebut dipicu berbagai persoalan, mulai dari sepi santri hingga kasus dugaan percabulan.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji mengatakan, hingga September 2026 terdapat 5.451 ponpes di Jawa Tengah.
“Iya rata-rata penyebab penutupan ponpes enggak punya santri,” kata Fatkhuronji, dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (19/9/2026).
Selain tidak ada santri, lanjut Fatkhuronji, penutupan ponpes dilakukan karena kiai atau pemimpin ponpes telah meninggal dunia.
Selepas itu, tidak ada penerus yang mengelola ponpes tersebut. “Ada kiainya sudah wafat, pondoknya enggak ada yang ngurus,” tuturnya.
Menurut Fatkhuronji, penutupan ponpes penting dilakukan agar tidak membebani data di Education Management Information System (Emis) Kemenag. Penutupan sekaligus untuk memastikan status dari ponpes tersebut. Penutupan ponpes dilakukan dengan mencabut tanda daftar pesantren.
“Itu kan membebani data juga. Maka, kemudian diusulkan untuk ditutup. Biasanya, kami telah mengkoordinasikan dengan Kemenag di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Fatkhuronji mengakui, ada sejumlah ponpes yang ditutup juga karena kasus pidana dimana kiai yang mengasuh ponpes melakukan kekerasan seksual. Namun, ia tidak menyebut detail jumlah ponpes yang ditutup akibat kasus tersebut.
“Ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti kiai melakukan kekerasan seksual,” terangnya.
Meski ada penutupan, Fatkhuronji menyebut, usulan pendirian ponpes bisa dilakukan dengan catatan telah memiliki 15 santri.
Syarat lain adalah memenuhi Arkanul Ma’had yakni unsur-unsur yang harus dipenuhi pondok pesantren agar diakui secara resmi oleh negara. Unsur-unsur atau syarat tersebut meliputi terdapat kiai dan guru, memiliki santri, dan ada kitab rujukan atau kurikulum yang jelas. Syarat lain, harus memiliki asrama, masjid atau musala di dalam pondok pesantren. “Pesantren juga tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI,” ujar dia.







Leave a comment