HukumNews

Adik Irwandi bebas, JPU ajukan kasasi

JPU tuntut adik mantan Gubernur Aceh enam tahun penjara
Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pada turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyampaikan kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terkait pembebasan Muhammad Zaini, adik kandung Irwandi Yusuf dalam kasus pidana korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017.

Pasalnya, Zaini alias Bang M telah dijatuhkan pidana selama empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp50 juta.

Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan banding dari pihak Bang M. Namun pihaknya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dikatakannya, saat ini proses tersebut telah disampaikan, dan memori kasasi sedang disusun.

“JPU kecewa namun tetap menghormati putusan banding, kami sudah menyatakan kasasi dan sekarang JPU lagi menyusun memori kasasi,” kata Muharizal kepada popularitas.com, Selasa (9/5/2023).

Seperti diketahui, terdakwa Muhammad Zaini atau Bang M dibebaskan dari segala tuntutan pidana dan denda. Putusan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam perkara banding Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.

Dalam hal itu, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima permintaan banding dari terdakwa dan menyatakan terdakwa dibebaskan.

Shares: