HukumNews

Adik kandung mantan Gubernur Aceh dijebloskan ke Rutan Kajhu

Adik kandung mantan Gubernur Aceh dijebloskan ke Rutan Kajhu
Foto: Terpidana korupsi anggaran Tsunami Cup 2017 yakni M Zaini dieksekusi ke Rutan Kajhu, Aceh Besar, Jumat (16/2/2024). (Kejari Banda Aceh)

POPULARITAS.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh menjebloskan terpidana korupsi turnamen sepakbola Tsunami Cup atau AWSC 2017 yakni M Zaini ke Rutan Kajhu, Aceh Besar, Jumat (16/2/2024).

Pria yang akrab disapa Bang M sekaligus adik kandung eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ini akan menjalani hukuman penjaranya selama dua tahun usai putusan inkrah Mahkamah Agung.

“Hari ini kita eksekusi terpidana M Zaini untuk menjalani hukuman penjara dua tahun karena terbukti melakukan korupsi anggaran turnamen sepakbola Tsunami Cup 2017,” kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal.

Sebelumnya, M Zaini sempat divonis dengan hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Band Aceh. Bahkan, ia sempat melakukan banding dan lepas dari segala tuntutan jaksa.

Hinga akhirnya kini Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan memvonis Zaini dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian yang mencapai hingga Rp 2,8 miliar lebih,” pungkas Muharizal.

Shares: