HukumNews

Ahli waris kenang tragedi Rumoh Geudong dengan gelar doa bersama

Para keluarga korban dan ahli waris berfoto bersama usai menggelar doa bersama di kawasan Rumoh Geudong, di Pidie, Provinsi Aceh, Senin (28/8/2023) (FOTO ANTARA/HO-Fauzi)

POPULARITAS.COM – Korban dan ahli waris dari kasus pelanggaran HAM berat masa konflik Aceh melaksanakan doa bersama untuk mengenang tragedi Rumoh Geudong di Alue Bili Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Senin (28/8/2023).

“Doa bersama ini sekaligus menetapkan hari mengenang tragedi Rumoh Geudong yakni setiap 21 Agustus,” kata ahli waris korban Rumoh Geudong, Fauzi Nur Hamzah, dikutip dari laman Antara, Selasa (29/8/2023).

Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian terhadap masyarakat Aceh masa konflik 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. dan telah diakui Pemerintah Indonesia.

Presiden Jokowi telah melaksanakan “kick off” penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial. Dari 12 kasus yang diakui tiga di antaranya berada di Aceh yakni peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA dan Jambo Keupok.

Sebagai ahli waris, Fauzi menyampaikan, selama puluhan tahun, korban dan ahli waris tragedi Rumoh Geudong tidak memiliki jadwal khusus berdoa bersama untuk korban dari peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.

Ia mengatakan mereka memilih tanggal tersebut karena pada Jumat, (21/8/1998), Baharuddin Lopa (tim Komnas HAM) meninggalkan Rumoh Geudong dan diikuti oleh massa yang membakar tempat pelanggaran HAM itu.
Hal itu karena mereka juga tidak menemukan jejak mula kapan pertama pelanggaran HAM berat di sana terjadi.

Berbeda dengan kasus pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh seperti Simpang KKA Aceh Utara itu jelas terjadi pada Senin (3/5/1999), dan tragedi Jambo Keupok Aceh Selatan pada Sabtu (7/5/2003).

“Karena itu kami sepakat memilih setiap tanggal 21 Agustus itu untuk hari doa bersama kepada korban Rumoh Geudong,” katanya.

Dalam kesempatan ini, ia mengajak seluruh masyarakat Aceh yang bersimpati dan ingin mengenang peristiwa besar tersebut untuk bersama memanjatkan doa kepada korban.

“Kepada yang bersimpati, mari kita kenang 21 Agustus sebagai hari duka cita, dan berdoa untuk korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut,” kata Fauzi.

Tim Asistensi PPHAM Evi Narti Zain mengatakan bahwa para korban pelanggaran HAM berat di Aceh sangat bervariatif, mulai dari pembangunan atau renovasi rumah hingga keberangkatan umrah.

“Permintaan mereka (korban) berbeda-beda, tergantung dari kebutuhan mereka masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Tim Asistensi PPHAM Evi Narti Zain menyampaikan, berdasarkan data yang mereka miliki sejauh ini korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong sebanyak 58 orang, Simpang KKA 11, dan Jambo Keupok 23 orang (belum termasuk ahli waris).

Shares: