Polisi berpakaian preman kawal Ayah Merin menuju Bandara SIM
Kolase foto juru bicara KPK Ali Fikir, dan buron KPK Ayah Merin.
Home Headline Akhir perburuan Ayah Merin
HeadlineHukumNews

Akhir perburuan Ayah Merin

Share
Share

POPULARITAS.COM – Empat tahun lalu, KPK RI menetapkan Izil Azhar atau karib dikenal masyarakat di daerah ini dengan nama Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah itu.

Mantan Panglima GAM wilayah Sabang itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2022.

Tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006 – 2011, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar. Proyek ini dibiayai APBN dengan total total anggaran senilai sekitar Rp 793 miliar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam DPO KPK, Ayah Merin seolah raib, dan menghilang dari peredaran. Butuh waktu 48 bulan bagi lembaga antirasuah itu menemukannya. Selasa (24/1/2023) merupakan akhir pelarian Izil Azhar usai ditangkap oleh Direktorat kriminal umum Polda Aceh.

Ditangkap di Banda Aceh

Penangkapan Ayah Merin dilakukan di kawasan Kota Banda Aceh, saat ditangkap personil Polda Aceh, Izil Azhar sama sekali tidak melakukan perlawanan. 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, kepada popularitas.com, Selasa (24/1/2023) menerangakan, usai ditangkap, yang bersangkutan diminta keterangan, kemudian di proses BAP, dan menjalani pemeriksaan kesehatan, dan untuk kemudian akan diterbangkan ke Jakarta.

Nantinya, kata mantan Kapolresta Banda Aceh itu, pihaknya akan menyerahkan Ayah Merin kepada penyidik KPK untuk tindakan selanjutnya. Sebab, katanya lagi, yang bersangkutan merupakan buronan lembaga antirasua itu, Polda Aceh sendiri melakukan penangkapan atas permintaan KPK terkait Izil Azhar telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
11 orang tewas di Garut saat pemusnahan amunisi tak layak pakai
News

11 orang tewas di Garut saat pemusnahan amunisi tak layak pakai

POPULARITAS.COM – Korban tewas di Garut terdiri dari sejumlah TNI dan warga...

Cafe dan restoran di Banda Aceh wajib pasang tapping box, Plt Sekda : Optimalisasi pendapatan daerah
News

Cafe dan restoran di Banda Aceh wajib pasang tapping box, Plt Sekda : Optimalisasi pendapatan daerah

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus mengintensifkan pemasangan tapping box sebagai...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
News

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110

POPULARITAS.COM – Polda Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak takut dan ragu...

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal
News

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh, berhasil tangkap satu unit...