News

Eks Dirut PDAM Meureudu mulai disidang terkait dugaan korupsi

Eks Dirut PDAM Meureudu mulai disidang terkait dugaan korupsi
Jaksa Penuntut Kejari Pidie Jaya, dalam sidang perdana dugaan korupsi PDAM Meureudu di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). Foto: Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu yang menjerat bekas direktur perusahaan tersebut, Samsul Bahri.

Sidang yang dipimpin oleh Teuku Syarafi selaku ketua majelis hakim, Elfama Zain dan Ani Hartanti sebagai anggota itu berlangsung secara virtual pada Selasa (24/1/2023)) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang perdana itu, Samsul Bahri yang berstatus sebagai terdakwa mengikuti sidang itu dari dalam Rutan Kaju, Banda Aceh.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal menyebutkan, agenda sidang perdana perkara korupsi dana tagihan PDAM Tirta Krueng Meureudu, berupa pembacaan surat dakwaan.

Katanya, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut dalam perkara dugaan pembegalan keuangan perusahaan daerah itu berupa Kasi Pidsus Andri Herdiansyah, Tabah Sentosa dan Rico Andrian.

“Tadi JPU yang dipimpin Kasi Pidsus sudah membacakan surat dakwaan perkara korupsi PDAM,” kata Hafrizal.

Untuk agenda sidang selanjutnya berupa eksepsi yang dijadwalkan akan digelar Senin pekan depan.

Diketahui, pada Selasa (29/10/2022) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad mengumumkan penetapan Samsul Bahri bekas Direktur PDAM Meureudu sebagai tersangka korupsi dana tagihan rekening air perusahaan tersebut.

Total kerugian keuangan perusahaan daerah yang bergerak di bidang air itu mencapai Rp 712 juta.

Besaran kerugian itu muncul hasil pemeriksaan, di mana dari tagihan rekening PDAM terhitung tahun 2016 hingga 2020 sebesar Rp 12 miliar lebih, sementara dana yang disetor hanya sebesar Rp 11.228.355.465.

Shares: