HeadlineHukum

Akhir perburuan Ayah Merin

Empat tahun lalu, KPK RI menetapkan Izil Azhar atau karib dikenal masyarakat di daerah ini dengan nama Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah itu.
Polisi berpakaian preman kawal Ayah Merin menuju Bandara SIM
Kolase foto juru bicara KPK Ali Fikir, dan buron KPK Ayah Merin.

POPULARITAS.COM – Empat tahun lalu, KPK RI menetapkan Izil Azhar atau karib dikenal masyarakat di daerah ini dengan nama Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah itu.

Mantan Panglima GAM wilayah Sabang itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2022.

Tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006 – 2011, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar. Proyek ini dibiayai APBN dengan total total anggaran senilai sekitar Rp 793 miliar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam DPO KPK, Ayah Merin seolah raib, dan menghilang dari peredaran. Butuh waktu 48 bulan bagi lembaga antirasuah itu menemukannya. Selasa (24/1/2023) merupakan akhir pelarian Izil Azhar usai ditangkap oleh Direktorat kriminal umum Polda Aceh.

Ditangkap di Banda Aceh

Penangkapan Ayah Merin dilakukan di kawasan Kota Banda Aceh, saat ditangkap personil Polda Aceh, Izil Azhar sama sekali tidak melakukan perlawanan. 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, kepada popularitas.com, Selasa (24/1/2023) menerangakan, usai ditangkap, yang bersangkutan diminta keterangan, kemudian di proses BAP, dan menjalani pemeriksaan kesehatan, dan untuk kemudian akan diterbangkan ke Jakarta.

Nantinya, kata mantan Kapolresta Banda Aceh itu, pihaknya akan menyerahkan Ayah Merin kepada penyidik KPK untuk tindakan selanjutnya. Sebab, katanya lagi, yang bersangkutan merupakan buronan lembaga antirasua itu, Polda Aceh sendiri melakukan penangkapan atas permintaan KPK terkait Izil Azhar telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: