Home News Aktivitas Tempat Penumpukan Batu Bara Milik PT Prima Bara  Nagan Raya Dihentikan
News

Aktivitas Tempat Penumpukan Batu Bara Milik PT Prima Bara  Nagan Raya Dihentikan

Share
Negara-negara maju sepakat tutup PLTU batu bara pada 2030
FOTO : Ilustrasi.
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya menghentikan pembersihan lahan dan penumpukan tanah galian C di tempat penumpukan (stockpile) batu bara milik PT Prima Bara Mahadana di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

“Penghentian aktivitas tersebut dilakukan karena sampai saat ini kegiatan di lokasi pembangunan ‘stockpile’ batu bara belum memiliki izin resmi dari pemerintah, ini ilegal,” kata Kepala Bidang Pengawasan DLHK Nagan Raya Samsul Kamal seperti dilansir laman Antara, Kamis (23/9/2021).

“Stockpile” batu bara adalah tempat penumpukan atau bahan yang ditumpuk untuk diambil, diolah, dipasarkan, atau dimanfaatkan kemudian.  “Stockpile” sebagai penyangga antara pengiriman dan proses, sebagai persediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Ia mengatakan penghentian aktivitas itu setelah pihak pengelola tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi terkait dengan pembangunan tersebut.

Ia menyebutkan luas lahan yang akan dilakukan pembangunan tempat penumpukan batu bara tersebut 20 hektare.

Namun, dalam pelaksanaannya, pemilik lahan atau pengelola kegiatan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah sehingga pemerintah menghentikan kegiatan yang diduga ilegal itu.

Samsul Kamal menyebutkan lahan yang akan dibangun tempat penumpukan batu bara tersebut diduga milik PT Prima Bara Mahadana dengan kantor operasional berlokasi di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat.

“Sebelum adanya izin resmi dari pemerintah daerah, kami tegaskan aktivitas ini ilegal. Tidak boleh ada kegiatan apa pun sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah,” kata dia.

Pemerintah daerah juga menyatakan penghentian kegiatan tersebut bukan bagian untuk mempersulit investasi di daerah.

Namun, katanya, tindakan ini dilakukan agar setiap pelaku usaha di Nagan Raya memenuhi kewajiban terkait dengan pemilikan izin dari pemerintah, sebagai upaya untuk melindungi pemilik modal yang berinvestasi di daerah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...