Home News Alasan Hakim Vonis Rizieq 4 Tahun: Meresahkan Masyarakat
News

Alasan Hakim Vonis Rizieq 4 Tahun: Meresahkan Masyarakat

Share
Habib Rizieq Praperadilankan Polisi Atas Penetapan Tersangka
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). suara.com
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbuatan terdakwa Rizieq Shihab telah meresahkan masyarakat karena menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor.

Hal itu sebagai pertimbangan utama hakim yang memberatkan sehingga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq dalam perkara tersebut.

“Perlu dipertimbangkan keadaan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” kata hakim.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan dua hal yang meringankan vonis Rizieq. Yakni Rizieq masih memiliki tanggungan keluarga.

“Lalu yang meringankan pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” kata hakim.

Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara bagi Rizieq dalam perkara tersebut. Hakim menilai Rizieq telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyebarkan kabar bohong dan membuat keonaran di tengah masyarakat.

Hakim menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rizieq sudah menyatakan akan banding atas vonis yang diberikan hakim dalam perkara tersebut. Dia juga menolak opsi pengampunan dari presiden.

Sementara, massa pendukung Rizieq di depan PN Jakarta Timur sempat terlibat bentrok dengan polisi. Mereka mencoba masuk dan memecah blokade polisi. polisi menangkap sejumlah pendukung Rizieq dalam bentrok tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...