News

Alasan Polisi tak Menjerat Korban yang Ditipu Rp 183 Juta untuk Masuk Polisi

Ilustrasi penipuan

 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh telah menetapkan dua orang tersangka berinisial NZ dan AA dalam kasus penipuan dengan modus bisa meloloskan orang masuk bintara Polri.

Sementara korban bernama Suwandi tak bisa dijerat hukum karena kedua pelaku yang menipunya bukan bertatus sebagai ASN, anggota Polri dan TNI.

“Korban tidak bisa kita jerat dengan pasal, kecuali apabila pelaku ini adalah seorang ASN,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (2/12/2020).

Sony juga memberi peringatakan kepada masyarakat jangan coba-coba menyuruh para ASN, terutama anggota Polri dan TNI untuk mengurus anaknya agar lolos menjadi anggota Polri dengan cara menyogok.

“Harus juga saya sampaikan ini warning, apabila terjadi kasus serupa, dan ternyata benar diberikan kepada seorang ASN. Maka korban yang merasa tertipu juga bisa terkena, yaitu terkait penyuapan,” katanya.

“Ini (kasus Suwandi) uangnya diterima kepada tersangka bukan ASN, dan mereka sama sekali bukan panitia, jadi tidak bisa dikenakan pidana kepada korban,” jelas Sony.

Sony menambahkan, kasus pengungkapan penipuan masuk Polri tersebut sengaja diungkap dan diekspos ke publik untuk memberi kesadaran kepada masyarakat.

“Ini sengaja kita ekspos karena ini satu dari sekian korban, setiap kali proses seleksi, pasti banyak orang yang menawarkan, meyakinkan bahwa dia punya jalur untuk mengurus,” tutur dia.

Sony mengklaim, saat ini tahapan masuk Polri sudah transparan dan mendapat pengawasan ketat. Itu sebabnya, cara-cara masuk polisi melalui calo tersebut tak berlaku lagi.

“Sekarang tahapan masuk polisi sudah transparan, diawasi, sehingga jelas jika terjadi kasus seperti ini, bisa dipastikan itu adalah penipuan, dia sekarang sudah ditangkap,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, personel Dit Reskrimum Polda Aceh menangkap dua pria berinisial NZ dan AA. Keduanya merupakan pelaku penipuan dengan modus bisa meloloskan orang masuk bintara Polri.

NZ ditangkap pada Rabu, 18 November 2020 di Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sedangkan AA ditangkap pada Senin, 30 November 2020 di Kota Banda Aceh, Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apryono menuturkan, kedua pelaku tersebut merupakan warga Aceh, namun sementara ini tinggal di Sumatera Utara. Untuk meyakinkan korban yang bernama Suwandi, pelaku NZ mengaku sebagai anggota TNI.

“Modusnya, NZ mengaku anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel bisa mengurus masuk bintara polri dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Ery dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (2/12/2020).

Ery menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Desember 2017 silam. Namun, korban baru melapor ke pihak kepolisian pada Oktober 2020.

Polisi menduga, korban enggan membuat laporan saat itu karena masih memberi kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diterima sebesar Rp 183 juta.

“Mungkin saat itu masih terjadi lobi-lobi agar uang tersebut dikembalikan oleh pelaku kepada korban, namun setelah ditunggu, mungkin tak ada niat baik pelaku,” ujar Ery. []

Editor: Acal

Shares: