News

Alasan Tak Punya Kerja, 2 Pria Ini Pilih Jadi Pencuri

Personel Polres Lhokseumawe menangkap dua pria karena telah membawa kabur handphone milik Ayu Sarah (26) warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang terjadi pada Sabtu 21 November 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah, IS warga Kabupaten Bireuen dan DB warga Kabupaten Aceh Utara. Dua handphone milik korban berhasil dibawa kebur dengan cara membobol jendela rumah korban dan mengambil handphone secara diam-diam dari balik jendela itu.

Cara mereka terbilang cerdik, IS memiliki peran mencongkel bagian jendela kamar tidur korban menggunakan sebatang besi yang sudah dimodif seperti bentuk T, lalu setelah jendela sudah terbuka IS kembali menggunakan besi yang sudah dimodif untuk mengambil handphone tersebut.

Sedangkan tersangka DB hanya berjaga – jaga agar tidak ada yang melihat.

“Hal itu diketahui korban setelah korban bangun tidur dan melihat handphone miliknya telah hilang, lalu korban melapor ke Polsek setempat,” ujar Eko Hartanto, Minggu (22/11/2020).

Lanjut Eko, menindak lanjuti terkait laporan tersebut polisi melakukan penggerebekan disebuah rumah kosong di desa setempat, hasil penggerebekan polisi menemukan dua orang pria dan dua handphone hasil curian yang belum sempat di jual tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, handphone tersebut tidak dijual dulu karena menunggu situasi benar- benar aman, agar tidak dicurigai handphone tersebut disembunyikan di semak –semak seperkarangan rumah kosong tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka tersebut melakukan pencurian baru sekali, mereka mencuri dengan alasan akibat faktor ekomomi karena belum memiliki pekerjaan.

“Akibat perbutannya keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 5e KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: