HukumNews

Anak di Simeulue jadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandung

Menteri PUPR ke Aceh Utara, Kunjungi Aceh Utara, Menteri PUPR berencana renovasi empat titik tanggul Sungai Keureuto
Sodomi santri, polisi tangkap wali kelas pesantren di Aceh Besar
Ilustrasi (detikcom)

POPULARITAS.COM – Satuan Reskrim Polres Simeulue mengungkap kasus jarimah pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum polres setempat.

Kasi Humas Polres Simeulue, Andri Gunawan YS dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022) mengatakan, pengungkapan itu dilakukan dengan menangkap pelaku yang juga ayah kandung korban pada Kamis, 13 Oktober 2022.

“Itu dilakukan atas dasar laporan keluarga korban, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pada 13 Oktober lalu,” ujarnya.

Mendapati laporan itu, kata Andri, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Kasus jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah dari korban ditangkap,” kata Andri.

Saat ini, kata dia, pelaku beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” demikian Andri.

Shares: