Home News Ancam Wartawan, Akrim Dituntut 6 Bulan Penjara
News

Ancam Wartawan, Akrim Dituntut 6 Bulan Penjara

Share
Direktur Tuah Akfi Utama, Akrim. (ist)
Share

ACEH BARAT (popularitas.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menuntut pidana kurungan penjara kepada terdakwa Akrim bin almarhum Nurdin, seorang warga Meulaboh, Aceh Barat, dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Ia didakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan bukan senjata api melainkan senjata api jenis mancis terhadap Wartawan Modus Aceh, Aidil Firmansyah yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2020 lalu.

“Menuntut terdakwa Akrim bin alm Nurdin dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusni Febriansyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.

Sidang ini berlangsung secara daring di pimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zulfadly P dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan Irwanto, serta panitera Mawardi.

Dalam tuntutannya, JPU Yusni Febriansyah menyatakan terdakwa Akrim terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan yang melawan hukum dengan ancaman terhadap saksi Aidil Firmansyah.

Sedangkan mancis korek api merek Cyclon warna Grey yang merupakan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pengancaman, dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.

Yusni Febriansyah juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Akrim tidak ada, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Akrim dihadapan majelis hakim mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dikemudian hari.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang di pimpin oleh Zulfadly P menutup persidangan tersebut, dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni pekan depan. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...