NewsParlementaria DPR Aceh

Anggota Dewan Ini Dukung Imbauan Bupati Aceh Besar

PORTALSATU.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Imbauan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang meminta pihak Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) menunda penerbangan selama 6 jam di hari Idul Fitri dan Idul Adha masih menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut tidak tepat diberlakukan, meskipun di sisi lain ada yang memberikan dukungan.

Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi, misalnya. Dia mengaku sependapat dengan kebijakan Bupati Mawardi Ali tersebut.

“Karena apa yang dilakukan beliau adalah tentu keinginan karyawan Angkasa Pura yang sebagian besar warga Aceh Besar, dan hal ini tentu sudah melalui kajian staf Bupati,” kata Asrizal menjawab popularitas.com, Senin, 29 Juli 2019 siang.

Saat ditanya imbauan ini apakah bakal menganaktirikan tenaga medis dan petugas kepolisian, Asrizal memiliki alasan tersendiri. Dia menyebutkan, “tidak sesuai kalau kita membandingkan hal tersebut dengan petugas kepolisian. Karena tugas dua instansi tersebut kan memang tugas pengabdian. Dan sumpah janjinya ada.”

Asrizal bahkan menyarankan pihak Angkasa Pura Aceh untuk meminta bantuan pihak Angkasa Pura lain untuk mendukung aktivitasnya, bila memang bandara harus tetap beroperasi di Hari Idul Fitri dan Idul Adha. Misalnya dengan cara mendatangkan petugas bandara non muslim dari daerah lain.

“Saya kira bisa menjadi solusi untuk satu dua hari. Karena seperti yang saya tahu, di tempat lain misal hari Natal, maka yang beragama Nasrani akan libur dan posisinya diganti oleh yang Muslim, dan begitu juga sebaliknya.

Lebih lanjut, Asrizal menyebutkan imbauan Bupati Mawardi Ali sudah tepat karena mendengar dan menerima tuntutan warga adalah salah satu fungsi kepala daerah.

Seperti diketahui, Bandara Sultan Iskandar Muda merupakan salah satu pintu masuk dan keluar via udara di Aceh, meskipun berada di wilayah administratif Aceh Besar. Untuk hal ini apakah ada kemungkinan jika imbauan tersebut bakal disusun dalam aturan lebih tinggi semisal qanun? Soal ini, Asrizal tidak menampik jika imbauan itu berpotensi menjadi qanun seandainya mendapat banyak dukungan dari rakyat Aceh.

“Surat bupati ini berupa imbauan, tidak wajib diikuti, tapi ini adalah bagian dari kehususan kita dimana kita harus menghargai hari hari besar Islam. Kalau sekiranya ini mempunyai dampak positif dan mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, saya kira tidak ada salahnya juga kalau kedepan akan diqanunkan,” kata Asrizal lagi.

Dia berharap imbauan Bupati Mawardi Ali tersebut tidak dipolemikkan lagi. Terlebih, menurutnya, ini merupakan surat kedua setelah beberapa waktu lalu juga ada surat imbauan pramugari wajib menggunakan penutup kepala.

Asrizal menyebutkan hanya maskapai lokal yang kurang menaati imbauan Bupati Mawardi Ali saat itu. Hal tersebut berbeda dengan Air Asia yang langsung mengeksekusi dengan solusi khusus, di Aceh mereka menggunakan jasa pramugara. “Insya Allah keputusan pak Bupati sudah tepat,” pungkasnya.* (BNA)

Shares: