News

Soal Penyegelan Kantor KONI Aceh, Ini Kata Abu Razak

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Kamaruddin Abubakar menanggapi “dingin” soal penyegelan gedung KONI Aceh oleh pihak Kodam Iskandar Muda. Ia mengatakan prihal penyegelan tersebut bukan tupoksi KONI Aceh, melainkan urusan pemerintah Aceh dengan pihak yang melakukan penyegelan.

“Itu urusan pemerintah, dalam hal ini Dispora. Kalau misalnya itu dibilang tanah Kodam, ya itu selesaikanlah antara pemerintah dengan pemerintah. Kodam itu kan pemerintah, Dispora itu kan juga pemerintah. Itu (menyelesaikan masalah penyegelan gedung) bukan tupoksi kami,” katanya kepada popularitas.com, Senin, 29 Juli 2019.

Soal status kepemilikan tanah, dirinya menjelaskan KONI Aceh tidak mengetahui apa-apa. sejauh ini, jelasnya, gedung tersebut cuma dipakai KONI Aceh.

“Kalau soal tanah ini atau itu, kami tidak mau cerita panjang lah. Tidak tahu apa-apa. Kita pulangkan ini sama pemerintah aja,” ujarnya.

Dia menuturkan, bangunan KONI Aceh dan Gelanggang Olahraga (GOR) tersebut memang ditempati oleh KONI Aceh selama ini. Akan tetapi, terkait pembangunan yang sedang dilakukan di sana, Ketua Harian KONI Aceh tersebut mengatakan pekerjaan itu milik pemerintah.

Dia berharap, persoalan ini agar cepat diselesaikan antara pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Kodam Iskandar Muda. Apalagi, sebutnya mengingatkan, Aceh akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional ke-XXI tahun 2024. Dia berharap persoalan sengketa gedung KONI Aceh ini tidak menjadi ganjalan perhelatan akbar olahraga tersebut.

“Dispora dan Kodam itu harus duduk membicarakan ini. Kalau kita kan tidak sampai ke sana. Masalah tanah itu kami tidak ikut campur, urusan pemerintah lah itu,” pungkasnya. (ASM)

Shares: