News

Diduga Aniaya Perawat Saat Pasang Oksigen, Wabup Aceh Timur Dipolisikan

Polisi periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan
Ilustrasi penganiyaan (net)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Syahrul Syamaun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wakil Bupati Aceh Timur itu dilaporkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Ketua DPW PPNI Aceh, Abdurrahman mengatakan, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga melakukan penganiayaan terahadap FA, salah seorang perawat di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur.

Penganiayaan terhadap FA yang juga anggota PPNI Aceh Timur terjadi pada Minggu, 1 Desember 2019. Saat itu, FA sedang memberikan pelayanan kepada Syamaun yang mengalami sakit sesak. Saat hendak memasang oksigen, korban ditendang oleh Syamaun di bagian perut.

“Kita sudah menerima laporan dari DPD PPNI Aceh Timur malam kemarin. Jadi kita sudah tanyakan sama korban dan korban minta dibantu oleh DPW PPNI Aceh,” kata Abdurrahman kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 16 Desember 2019.

Ia menjelaskan, sebagai organisasi, PPNI berkewajiban melindungi anggotanya serta memberi bantuan hukum apabila diperlukan. Sebab, persoalaan penganiyaan itu merupakan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang juga sebagai perawat yang menjalankan tugas profesinya.

“Makanya kami berkewajiban untuk mendampingi korban melaporkan kasus ini,” jelas dia.

Ia berharap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap FA dapat dihukum seadil-adilnya. Dalam kasus ini, PPNI Aceh juga didukung seluruh elemen dan organisasi perawat di Indonesia.

“Kasus ini juga sudah viral, sehingga ketua umum PPNI telah mengirimkan pengacara atau kuasa hukum yang akan mengawal kasus ini mulai dari pelaporan dan untuk proses selanjutnya,” katanya.

Hingga saat ini, popularitas.com belum memperoleh konfirmasi dari Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun terkait dugaan penganiaan itu.*(C-008)

Shares: