Home News Anggota DPR minta USK Banda Aceh kembalikan status dosen Saiful Mahdi
News

Anggota DPR minta USK Banda Aceh kembalikan status dosen Saiful Mahdi

Share
Saiful Mahdi resmi dibebaskan dari penjara usai dapat amnesti. (popularitas/dani)
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta otoritas Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh segera mengembalikan status kepegawaian dosen Saiful Mahdi yang telah mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Artinya saya berharap bahwa otoritas di USK Banda Aceh segera mengembalikan status kepegawaian dan memulihkan hak-hak Saiful Mahdi,” kata Arsul Sani, dilansir dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Permintaan tersebut disampaikan Arsul Sani saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil, di Banda Aceh.

Arsul mengatakan semua sudah mengetahui bahwa Saiful Mahdi telah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi sehingga kesalahan yang bertentangan dengan hukum semuanya dihapuskan.

“Dengan amnesti, maka sebuah kesalahan itu dihapuskan menurut hukum, jadi beliau menjadi orang yang tidak pernah punya kesalahan hukum di mata hukum,” ujarnya.

Arsul menyampaikan Saiful Mahdi seorang dosen yang memiliki tugas mengajar, membimbing mahasiswa, dan melakukan penelitian. Kalau kemudian hak-haknya tidak dipulihkan, maka yang bersangkutan belum bisa melaksanakan kewajibannya.

Menurut Arsul, sudah seyogyanya instansi di mana Saiful Mahdi bekerja harus sepaham dengan semangat amnesti yang telah diberikan Presiden, yaitu dengan memulihkan hak-hak dan tentu statusnya sebagai seorang dosen atau seorang pegawai negeri.

“Saya khawatir kalau ini kemudian tidak segera dipulihkan, maka lembaga lain seperti Ombudsman RI bisa memandang bahwa ini tidak melaksanakan asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

Arsul menegaskan jika terdapat sebuah keputusan seperti pemberian amnesti tersebut, maka sudah seharusnya dieksekusi dengan tepat karena itu masuk dalam bentuk rehabilitasi.

“Karena itu, kita meminta kepada USK Banda Aceh segera mengembalikan hak-hak Saiful Mahdi,” ujar Arsul Sani.

Sementara itu, Saiful Mahdi mengaku bahwa statusnya sebagai pegawai dosen di USK belum dikembalikan oleh kampus setempat, padahal ia telah mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.

“Sayangnya status saya di sistem kepegawaian USK masih terlihat tidak aktif,” kata Saiful Mahdi.

Saiful mengatakan kondisi ini sangat menyulitkan dirinya, terutama para mahasiswa di bawah bimbingannya sehingga belum bisa memberikan apa pun karena status tersebut.

Padahal, kata Saiful, pimpinan fakultas tempat dirinya mengajar sudah menyurati pimpinan kampus sejak 14 Oktober 2021 atau dua hari setelah amnesti diteken untuk meminta pengaktifan status kepegawaiannya kembali.

“Tapi sayang sampai sekarang sudah lebih dari sebulan amnesti status kami di kepegawaian masih tidak aktif,” demikian Saiful Mahdi.

Seperti diketahui, akademisi USK Banda Aceh Dr Saiful Mahdi telah dibebaskan dari hukuman penjara setelah turunnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Amnesti.

Dengan pemberian amnesti tersebut, maka segala kesalahannya dihapuskan serta semua hak dan nama baiknya harus dikembalikan seperti sediakala.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...