Home Headline Aceh Belum Cukup Syarat Berlakukan PSBB Covid-19
HeadlineNews

Aceh Belum Cukup Syarat Berlakukan PSBB Covid-19

Share
Aceh Belum Cukup Syarat Berlakukan PSBB Covid-19
Ilustrasi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif mengatakan Provinsi Aceh belum memenuhi syarat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Tanah Rencong.

“Untuk sementara hanya bersifat imbauan. Kita imbau masyarakat walaupun memang tidak ada dibatasi tapi social distancing ini harus selalu dipatuhi masyarakat,” katanya di Banda Aceh, Sabtu (11/4/2020).

Ia menjelaskan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), daerah yang mengajukan PSBB apabila terdapat peningkatan progresif kasus positif COVID-19.

“Saat ini kita sudah stagnan, positif (COVID-19) kita lima, tiga sembuh, satu masih dirawat dan satu meninggal. Jadi tidak ada syarat yang bisa memenuhi untuk memberlakukan pembatasan sosial yang besar atau PSBB,” katanya.

Hanif menjelaskan, kini saat yang tepat bagi Tanah Rencong melalukan upaya-upaya pencegahan. Jika peningkatan kasus terjadi seperti di Jakarta, Jawa Barat dan daerah lainnya di Pulau Jawa, maka akan sulit melakukan pencegahan nantinya.

“Ini peluang terbaik untuk kita menjaga supaya ini jangan bertambah besar, tapi nanti kalau sudah bertambah banyak enggak ada cerita, jangankan kita, Amerika Serikat saja enggak sanggup,” katanya.

Hanif tidak menampik pemberlakuan social distancing di Aceh tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya mengingat penularannya dari manusia ke manusia.

Sehingga, kata dia, dengan melakukan jaga jarak minimal satu meter dianggap dapat mencegah penularan COVID-19.

“Bahaya, bahaya, (berkumpul). Jadi perlu diingat penularannya dari manusia ke manusia melalui percikan ludah, air liur atau bersin. Kalau ini terjadi itu penularannya lebih cepat, orang selalu berkumpul antara satu dengan yang lain,” katanya.[ant]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...