HukumNews

Anggota DPRA gugat Ketua PPP Aceh

MA tolak kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh terkait kepengurusan DPP PNA
Imran Mahfudi Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Murhaban Makam menggugat Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idris.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN-BNA pada tanggal 8 Mei 2023.

Kuasa Hukum Murhaban Makam, Imran Mahfudi mengatakan, gugatan tersebut dilakukan terkait dengan pemberhentian kliennya dari anggota PPP dan pengajuan PAW sebagai Anggota DPRA.

Menurut Imran, pemberhentian kliennya dari anggota partai dan PAW sebagai dari anggota DPRA yang telah diajukan oleh DPP PPP dan DPW PPP Aceh tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART partai serta tidak memiliki alasan hukum karena mengaitkan dengan persoalan perselisihan hasil Pemilu 2019.

“Padahal terhadap sengketa internal partai terkait pemilu 2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Partai No. 16/MP-DPP-PPP-VIII-2019 tanggal 26 September 2019 dengan Amar Putusan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Imran, Selasa (9/5/2023).

Kata Imran, pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai.

Imran Mahfudi juga menjelaskan bahwa pasca mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh, juga telah menyurati Ketua DPRA untuk meminta agar PAW terhadap klien kami tidak ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 Tahun 2014 yang menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya.

Shares: