News

Anggota KIP Nagan Raya Ditangkap Polisi Karena Sabu

Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)

POPULARITAS.COM – Polisi menangkap TS (34) seorang ASN yang bekerja di  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya diduga terkait pemilikan sabu.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa.

“Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu,” Kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya AKP Zaflaini seperti dilansir laman Antara, Kamis (11/2/2021).

Zaflaini menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (8/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  satu paket sedang narkotika jenis sabu  dibungkus plastik bening dan dua paket kecil narkotika jenis sabu juga dibungkus plastik bening.

Kemudian 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit ponsel pintar merek Vivo warna hijau, satu unit ponsel pintar merek Realme warna biru, serta satu unit merek Nokia warna hitam.

Zaflaini juga menambahkan semua barang bukti tersebut ditemukan dari kedua tersangka saat dilakukan penangkapan oleh petugas.

Keduanya juga mengakui barang bukti sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkusan rokok.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan, guna memudahkan proses penyidikan,” kata AKP Zaflaini menegaskan.

Shares: