HukumNews

Angkut satu ton BBM subsidi, warga Bireuen ditangkap

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menangkap NB (27), warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, yang kedapatan mengangkut satu ton lebih bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

NB ditangkap aparat kepolisian di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada Rabu (31/8/2022).

Kapolres Bireuen, Ajun Komisaris Besar Polisi Mike Hardy Wirapraja mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.

Setelah diselidiki, kata Mike, ternyata benar ditemukan NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan diecer ke konsumen.

“NB ini membeli minyak subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual eceran kepada konsumen,” kata Mike Hardy, dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Bersama pelaku, tambah dia, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit becak motor, tiga jerigen berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum,” terang perwira menengah Polri itu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Shares: