Vaksinasi warga di Banda Aceh. (Foto: ANTARA)
Home News ASN di Lhokseumawe Tak Diizinkan Masuk Kantor Jika Belum Divaksin
News

ASN di Lhokseumawe Tak Diizinkan Masuk Kantor Jika Belum Divaksin

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menggelar vaksinasi massal Covid-19 di Lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat secara gratis bagi masyarakat umum.

Vaksinasi itu juga dilakukan diseluruh puskesmas yang tersebar di kota itu. Dengan syarat melampirkan data diri saat hendak menerima vaksinasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Dr Said Alam Zulfikar, mengatakan vaksinasi ini dibuka untuk gelombang dan telah berlangsung sejak tanggal 10 Juni 2021 akan berakhir 30 Juni mendatang.

“Masyarakat bisa datang ke lokasi yang telah ditentukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 Wib. Jumlah gelombang pertama masyarakat yang sudah disuntik vaksin sebanyak 2783 orang,” kata Dr Said Alam Zulfikar, Jumat (11/6)

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adnan mengimbau kepada masyarakat setempat agar tidak takut vaksin dan tidak mudah percaya terhadap berita bohong (hoax).

“Diharapkan kepada masyarakat agar tidak takut untuk divaksin, ini bisa membantu ketahanan tubuh dalam penyebaran virus corona atau Covid-19, demi kita dan orang lain,” katanya.

Sebab sebelum mengikuti vaksin setiap pasien sebelumnya akan dicek kesehatan oleh tim medis, apabila memenuhi kriteria maka akan divaksin.

“Kita melihat gelombang kedua ini masyarakat antusias ikut vaksin, mereka yang divaksin juga tidak dipaksa. Maka kesadaran masyarakat sangat penting,” ucapnya.

Adnan menambahakan, bagi ASN yang bertugas di kota setempat nantinya akan dilakukan pemeriksaan atau razia, mereka akan diminta surat bukti bahwa telah mengikuti vaksin, apabila terdapat belum ikut vaksin, maka mereka tidak diperbolehkan masuk kantor.

“Kita tidak memaksa, jika tidak terus masuk kantor kan, akan dikenakan sanksi. Kalau tenaga kontrak juga tidak diperbolehkan masuk kantor, kalau tidak masuk kantor terus kan sanksinya dikeluarkan (pecat) ini bukan paksaan tapi harus disiplin terhadap aturan,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...