Home News ASN di Lhokseumawe Tak Diizinkan Masuk Kantor Jika Belum Divaksin
News

ASN di Lhokseumawe Tak Diizinkan Masuk Kantor Jika Belum Divaksin

Share
Vaksinasi warga di Banda Aceh. (Foto: ANTARA)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menggelar vaksinasi massal Covid-19 di Lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat secara gratis bagi masyarakat umum.

Vaksinasi itu juga dilakukan diseluruh puskesmas yang tersebar di kota itu. Dengan syarat melampirkan data diri saat hendak menerima vaksinasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Dr Said Alam Zulfikar, mengatakan vaksinasi ini dibuka untuk gelombang dan telah berlangsung sejak tanggal 10 Juni 2021 akan berakhir 30 Juni mendatang.

“Masyarakat bisa datang ke lokasi yang telah ditentukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 Wib. Jumlah gelombang pertama masyarakat yang sudah disuntik vaksin sebanyak 2783 orang,” kata Dr Said Alam Zulfikar, Jumat (11/6)

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adnan mengimbau kepada masyarakat setempat agar tidak takut vaksin dan tidak mudah percaya terhadap berita bohong (hoax).

“Diharapkan kepada masyarakat agar tidak takut untuk divaksin, ini bisa membantu ketahanan tubuh dalam penyebaran virus corona atau Covid-19, demi kita dan orang lain,” katanya.

Sebab sebelum mengikuti vaksin setiap pasien sebelumnya akan dicek kesehatan oleh tim medis, apabila memenuhi kriteria maka akan divaksin.

“Kita melihat gelombang kedua ini masyarakat antusias ikut vaksin, mereka yang divaksin juga tidak dipaksa. Maka kesadaran masyarakat sangat penting,” ucapnya.

Adnan menambahakan, bagi ASN yang bertugas di kota setempat nantinya akan dilakukan pemeriksaan atau razia, mereka akan diminta surat bukti bahwa telah mengikuti vaksin, apabila terdapat belum ikut vaksin, maka mereka tidak diperbolehkan masuk kantor.

“Kita tidak memaksa, jika tidak terus masuk kantor kan, akan dikenakan sanksi. Kalau tenaga kontrak juga tidak diperbolehkan masuk kantor, kalau tidak masuk kantor terus kan sanksinya dikeluarkan (pecat) ini bukan paksaan tapi harus disiplin terhadap aturan,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...