Home News Aturan Baru: PNS Jadi Pengurus Parpol Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
NewsPolitik

Aturan Baru: PNS Jadi Pengurus Parpol Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Share
Pemerintah buka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, berikut syarat dan jadwalnya pendaftarannya
PNS. datakudatamu.wordpress.com
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah membuat desain baru terkait aturan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Terkait dengan perubahan pemberhentian PNS, terdapat empat pokok perubahan yang diatur dalam perubahan pasal 250 PP No. 17/2020.

Pertama, PNS dapat dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewenangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, pemerintah dapat memberhentikan PNS dengan tak hormat apabila yang bersangkutan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketiga, PNS dapat diberhentikan dengan tak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Keempat, PNS dapat diberhentikan secara tak hormat jika dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Frasa ‘pidana umum’ pada PP No. 11/2017 dihilangkan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pemberhentian PNS sudah diatur lebih detail.

“Pemberhentian PNS diatur dalam Perka BKN No. 3/2020,” katanya, Rabu (29/7/2020).

Selain itu, PP No. 17/2020 juga mengatur soal pengunduran diri PNS seperti tertuang pada perubahan pasal 254.

Pasal 245 ayat (1) berisi PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Sumber: Bisnis

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...