News

MS Jantho gelar sidang anak 13 tahun perkosa balita

Mahmakah Syar’iyah Jantho, menggelar sidang perkosaan anak dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-JtH. Persidangan itu digelar dengan sistem peradilan pidana pidana anak (SPPA).
Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami
Fadlia, Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho

POPULARITAS.COM – Mahmakah Syar’iyah Jantho, menggelar sidang perkosaan anak dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-JtH. Persidangan itu digelar dengan sistem peradilan pidana pidana anak (SPPA).

Juru Bicara MS Jantho, Fadlia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021), menerangkan, dalam persidangan dengan SPPA itu, kasusnya adalah pelaku berusia 13 tahun, sedangkan korban merupakan balita yang berusia 5 tahun.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, terungkap bahwa pelaku terpengaruh dengan menonton film porno dan saat mendonlot game di google.

Dengan adanya kasus tersebut, Fadlia kembali mengingatkan para orang tua, khususnya masyarakat di Aceh Besar, untuk memantau tumbuh kembang anak, serta memberikan informasi terkait dengan edukasi seksual.

Selain itu juga, terangnya, penting dilakukan pengawasan terhadap anak yang memegang handpone, yang utama adalah pendampingan terhadap anak saat menggunakan gawai.

Editor : Hendro Saky

Shares: