Home News MS Jantho gelar sidang anak 13 tahun perkosa balita
News

MS Jantho gelar sidang anak 13 tahun perkosa balita

Share
Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami
Fadlia, Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho
Share

POPULARITAS.COM – Mahmakah Syar’iyah Jantho, menggelar sidang perkosaan anak dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-JtH. Persidangan itu digelar dengan sistem peradilan pidana pidana anak (SPPA).

Juru Bicara MS Jantho, Fadlia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021), menerangkan, dalam persidangan dengan SPPA itu, kasusnya adalah pelaku berusia 13 tahun, sedangkan korban merupakan balita yang berusia 5 tahun.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, terungkap bahwa pelaku terpengaruh dengan menonton film porno dan saat mendonlot game di google.

Dengan adanya kasus tersebut, Fadlia kembali mengingatkan para orang tua, khususnya masyarakat di Aceh Besar, untuk memantau tumbuh kembang anak, serta memberikan informasi terkait dengan edukasi seksual.

Selain itu juga, terangnya, penting dilakukan pengawasan terhadap anak yang memegang handpone, yang utama adalah pendampingan terhadap anak saat menggunakan gawai.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...