Home News Aturan Seragam Beratribut Agama Dilarang, Kecuali di Aceh
News

Aturan Seragam Beratribut Agama Dilarang, Kecuali di Aceh

Share
Anak sekolah gunakan masker. (sumber:detik)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini dilakukan di seluruh sekolah negeri kecuali Provinsi Aceh.

“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan perundang-undangan Aceh,” kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

SKB tersebut mulai berlaku pada hari ini, namun pemerintah daerah dan kepala sekolah diberikan waktu paling lama 30 hari untuk mencabut peraturan terkait seragam tersebut. Peraturan ini juga hanya berlaku pada sekolah negeri.

Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam. Baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama.

ihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan. Nadiem menjelaskan, kunci yang ditekankan dalam SKB ini adalah hak untuk memakai atribut keagamaan itu adalah milik individu guru, murid, atau orang tua yang bersangkutan.

“Bukan keputusan daripada sekolahnya,” kata dia.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada pihak melanggar. Ia mencontohkan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah atau pendidik, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, dan seterusnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, SKB soal Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah mendorong untuk mengajarkan perdamaian dan menghargai perbedaan. Ia mengatakan, sebagai umat beragama harus menyelesaikan perbedaan dengan baik dan saling menghargai.

Yaqut mendorong agar seluruh masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah selalu mencari titik persamaan di antara perbedaan yang dimiliki. “Tentu dengan cara bukan memaksakan supaya sama, tapi bagaimana masing-masing umat beragama ini memahami ajaran-ajaran agamanya secara substantif, bukan sekadar simbolik,” kata dia, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, toleransi dalam keberagaman harus terus didorong. Sekolah seharusnya juga membangun wawasan sikap dan karakter pendidik dan tenaga kependidikan.

“Tujuan penerbitan SKB ini bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara,” kata Tito.

Sumber: Republika

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...