POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh mencatat penerimaan negara dari bea cukai pada semester I, Januari hingga Juni 2025, di provinsi ujung barat Indonesia tersebut, mencapai Rp261,31 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Leni Rahmahsari mengatakan realisasi penerimaan semester I sebesar Rp261,31 miliar, meningkat 84,23 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
‘Capaian tersebut juga mencerminkan 91,05 persen dari target yang telah ditetapkan hingga Juni 2025,” kata Leni Rahmahsari dalam keterangnya di Banda Aceh, Rabu (9/7/2025).
Leni menjelaskan, realisasi penerimaan bea cuka menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp242,91 miliar, tumbuh 75 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, kinerja ini didorong oleh peningkatan impor produk propane butana untuk kebutuhan industri energi di wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri.
Sementara itu, kata Leni, penerimaan dari sektor cukai tercatat Rp8,46 miliar atau tumbuh luar biasa sebesar 422,24 persen. Peningkatan ini disumbang terutama dari produksi rokok di wilayah Aceh.
“Sedangkan penerimaan dari bea keluar juga melonjak tajam sebesar 602,27 persen menjadi Rp9,94 miliar, berkat meningkatnya volume ekspor produk kelapa sawit,” ujarnya.
Selain penerimaan dari kepabeanan dan cukai, Leni mengatakan pihaknya juga menghimpun penerimaan perpajakan terkait aktivitas ekspor-impor sebesar Rp870,79 miliar, tumbuh 100,57 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Bahkan, kata Leni penerimaan perpajakan ini antara lain berasal dari PPN Impor sebesar Rp673,04 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp142,30 miliar. Lonjakan signifikan juga terjadi pada Dana Sawit, Pajak Rokok, dan PPh Pasal 22 Ekspor.
“Total penerimaan negara hingga akhir Semester I 2025 dari seluruh lini mencapai Rp1,13 triliun. Ini bukti nyata sinergi dan strategi Bea Cukai Aceh dalam mendukung fiskal nasional,” ucapnya.
Untuk mempertahankan tren positif ini,
Tak hanya itu, kata Leni, pengawasan terhadap rokok dan barang impor ilegal juga diperketat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, guna mendorong transformasi kegiatan ilegal menjadi legal yang produktif dan berdampak langsung pada penerimaan negara.
“Kinerja ini menegaskan bahwa Bea Cukai Aceh bukan hanya penjaga lalu lintas barang, tetapi juga garda terdepan dalam optimalisasi fungsi revenue collector dan penguatan iklim usaha sehat di perbatasan barat Indonesia,” pungkasnya.










Leave a comment