News

Bahas Qanun, Bupati Pidie Sentil Dewan yang Tak Pakai Masker

Sidang Paripurna DPRK Pidie. Foto: Jahri

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie, mengusulkan perubahan terhadap sejumlah Qanun daerah ke Dewab Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat,

Qanun yang masuk dalam usulan perubahan itu, meliputi, Qanun Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie, serta Qanun Nomor 26 tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Selain usulan perubahan dua Qanun tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie, juga mengusulkan Rancangan Qanun Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie.

Ketiga Rancangan Qanun tersebut diusulkan dalam pembukaan sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, masa persidangan III tahun 2020, di gedung setempat pada Senin 24 Agustus.

Bupati Pidie, Roni Ahmad dalam pidatonya pada pembukaan sidang paripurna mengatakan, usulan Raqan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat ketua DPRK setempat bernomor : 180/2369/2020.

Sejatinya terdapat 11 Raqan prioritas yang perlu dilakukan pembahasan di tahun 2020. Namun mengingat kondisi sedang dalam masa pandemi COVID-19, pihaknya hanya dapat mengajukan beberapa rancangan Qanun tersebut.

“Dari tiga Raqan yang kami sampaikan tersebut, merupakan Raqan prioritas dari 11 Rancangan Qanun Prioritas, yang perlu dilakukan pembahasan di tahun ini,” kata pria yang akrab disapa Abusyik itu.

Dengan adanya usulan Raqan tersebut, pihaknya bermaksud menjadi produk hukum daerah, yang berfungsi sebagai landasan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pidie.

Usai menyampaikan pidatonya dalam pembukaan sidang paripurna tersebut, Abusyik sempat menyentil sejumlah anggota DPRK setempat, akibat diduga tidak patuh terhadap protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Bahkan dipenghujung paripurna, Abusyik juga sempat mewarning Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, untuk selalu taat protokol kesehatan.

Bahkan jika pada sidang paripurna ke depan, ada SKPK yang tidak menggunakan masker, dilarang masuk ke ruangan tersebut.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Shares: