NewsPolitik

Balon DPD RI bakal disanksi 50 kali lipat jika palsukan data dukungan

Balon DPD RI bakal disanksi 50 kali lipat jika palsukan data dukungan
Darwati A Gani, Haji Uma, dan Fadhil Rahmi, dan sejumlah nama lain lolos verifikasi administrasi calon DPD RI asal Aceh
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pastikan akan ada sanksi pengurangan dukungan sebanyak 50 kali lipat jika ditemukan data palsu atau data dukungan yang digandakan pada dokumen bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh.

“Akan disanksi berupa pengurangan dukungan 50 kali lipat jika ditemukan data palsu atau ganda, misalnya satu temuan, sanksinya balon harus menggantinya dengan 50 dukungan lainnya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (5/1/2023).

Munawarsyah mengatakan verifikasi administrasi bagi balon DPD RI asal Aceh telah dimulai sejak tanggal 30 Desember hingga 12 Januari 2023 nanti.

Di mana KIP kabupaten/kota dalam verifikasi administrasi ini memastikan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon DPD sejumlah dua ribu dukungan dan sebaran minimal di 12 kabupaten/kota di Aceh dapat dipenuhi.

“Sebagaimana ketentuan pasal 10 PKPU 10/2022, tidak hanya diverifikasi jumlah minimal dan sebarannya saja, KIP juga memeriksa dokumen dukungan pemilih terkait domisili, tidak boleh KTP el pendukung yang diinput oleh bakal calon DPD tersebut bukan pada kabupaten kota yang sebenarnya, dan KTP el luar Aceh,”

Selain itu, kata dia, KIP juga memeriksa indikasi umur pendukung yang belum berusia 17 tahun saat penyerahan syarat dukungan, serta potensi adanya pekerjaan ASN, PPPK, TNI Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkatnya serta jabatan lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dalam dokumen dukungan.

Di sisi lain, sambung Munawarsyah, pihaknya juga memeriksa potensi kegandaan internal dan kegandaan dukungan antar bakal calon DPD, kesesuaian data pendukung KTP el dengan formulir Model F1 pernyataan dukungan.

“Juga akan diperiksa adanya tanda tangan atau cap jari pendukung, keberadaan pendukung dalam DPT pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Berkelanjutan atau Daftar Pemilih potensial pemilu terakhir, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan,” imbuhnya.

Untuk selanjutnya, kata dia, pada tanggal 13-14 Januari akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi di tingkat provinsi.

“Lalu akan disampaikan kepada para bakal calon DPD terhadap jumlah dukungan yang kategori memenuhi syarat, Tidak Memenuhi Syarat dan Belum Memenuhi Syarat sehingga kemudian akan diberikan kesempatan kepada Bakal Calon DPD untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut melalui Silon dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023,” katanya.

Shares: