News

40 orang mendaftar sebagai calon DPD RI dari Aceh

Komisioner KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, saat ini sebanyak 40 orang telah mendaftarkan diri, sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RIdari pemilihan Aceh untuk Pemilu 2024.
Darwati A Gani, Haji Uma, dan Fadhil Rahmi, dan sejumlah nama lain lolos verifikasi administrasi calon DPD RI asal Aceh
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Komisioner KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, saat ini sebanyak 40 orang telah mendaftarkan diri, sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RIdari pemilihan Aceh untuk Pemilu 2024.

Proses pendaftaran untuk anggota DPD RI sendiri telah berakhir, dan selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan proses verifikasi administrasi, kata Munawarsyah, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023) di Banda Aceh.

Ke 40 bakal calon DPD Aceh tersebut yakni A. Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada, Akhyar, Azhari, Bukhari My, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, M Adam, M. Amin Said.

Lalu, Mizar Liyanda, Mohd. Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nasrullah, Nazir Adam, Nurfuadi, Nurhayati, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir, Safruddin Razal, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar, Zulhafah, Zulhaq Arsyad, Ramli Rasyid, Rahmad, Maulizar, M Fakhruddin, Junaidi Berutu, Sofyan Ardi.

Munawarsyah juga menyampaikan, dari 40 jumlah yang lolos tersebut, terdapat 38 bakal calon DPD yang selesai penginputan data pengunggahan dokumen ke dalam Silon, dimana 35 bakal calon DPD yang melakukan penyerahan dokumen dukungan pemilih dan sebarannya melalui Silon dan terdapat tiga bakal calon DPD yang statusnya dikembalikan dokumen karena tidak menyerahkan Formulir Model F1 dan lampirannya.

“Tiga balon tersebut juga telah input data di Silon,” ujarnya.

Di samping itu, juga terdapat 11 bakal calon DPD Aceh, yang menyerahkan dukungan dalam bentuk fisik (hard copy) atau tidak melalui Silon dan diterima oleh KIP Aceh berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 1369/PI.01.4-SD/05/2022, dimana kewajiban bakal calon DPD yang menyampaikan dokumen manual selain berkewajiban memastikan dokumen dukungan dalam bentuk fisik tersebut memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih dan sebarannya.

“Juga dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh KIP Aceh terhadap dokumen hard copy yang harus memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih dan sebarannya, jika sesuai dan lengkap maka diberikan tanda terima dokumen,” imbuhnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: