Home News Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Dewan Ajukan Perlindungan ke LPSK RI
News

Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Dewan Ajukan Perlindungan ke LPSK RI

Share
Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Dewan. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Korban dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nazaruddin alias Tgk. Agam, Malahayati (42), mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Kuasa hukum korban, Zulkifli, mengatakan permohonan perlindungan diajukan sebagai upaya hukum untuk memastikan korban memperoleh rasa aman, pendampingan, serta perlindungan hukum selama proses perkara berlangsung.

“Pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK ini kami lakukan untuk memastikan korban mendapatkan rasa aman, pendampingan, dan perlindungan hukum yang maksimal selama proses hukum berjalan,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Warga Kota Sabang tersebut mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, Zulkifli pada 16 September 2026. Permohonan itu tercatat dengan Nomor Administrasi 7.0165/1/A.BPP-LPSK/09/2026.

Menurut Zulkifli, permohonan perlindungan kepada LPSK dinilai penting karena terlapor merupakan Anggota DPRA dan mantan Wali Kota Sabang. Dia menduga terlapor juga memiliki relasi kekuasaan.

“Mencegah adanya upaya kriminalisasi maupun upaya mengaburkan fakta-fakta kejadian penganiayaan,” ujarnya.

Ia juga meminta LPSK segera melakukan asesmen dan memberikan perlindungan yang diperlukan kepada kliennya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan ini agar proses hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Malahayati juga telah menyampaikan laporan kasus ini kepada DP3A Provinsi Aceh melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan Nomor Agenda 74/UPTD-PPA/B/IX/2026.

Zulkifli juga mengimbau masyarakat menghormati privasi korban. Ia mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terkait penyebaran video yang disebut berasal dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Aceh.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum atas penyebaran video di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Aceh, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,” kata Zulkifli.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Hyrox Minta Maaf Seusai Viral Insiden Atlet Buang Air Besar Saat Lomba

POPULARITAS.COM – Pihak Hyrox meminta maaf setelah gelombang kritik publik muncul karena...

News

Seorang Wisatawan Malaysia Hilang Saat Diving di Sabang

POPULARITAS.COM – Seorang wisatawan asal Malaysia bernama Ho Wee Han (49), dilaporkan...

News

Pidie Jaya Mulai kembangkan Ekonomi Kreatif dan Ruang Digital Pasca Bencana

POPULARITAS.COM – Pemanfaatan ruang elektronik virtual dalam proses pemasaran produk UMKM dan...

News

Wali Nanggroe Minta Status Blang Padang Diselesaikan Berdasarkan Bukti Sejarah dan Hukum

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar meminta penyelesaian status historis...