HeadlineNews

Banda Aceh Dorong Pergub Penanganan COVID-19 Segera Terbit

Oktober, Pagebluk Covid-19 di Pidie Jaya Mulai Terkendali
Ilustrasi - Petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus Corona (COVID-19) melintas di depan ruang isolasi sementara di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/3/2020). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc)

POPULARITAS.COM – Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Banda Aceh mendorong Pemerintah Aceh untuk segerakan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang peningkatan penanganan COVID-19, seiring melonjak kasus warga positif di Aceh.

Juru bicara COVID-19 Banda Aceh Irwan, mengatakan peningkatan kasus virus corona yang signifikan di Aceh, terutama ibukota Banda Aceh, tidak bisa lagi dilakukan penanganan secara lokal, tetapi membutuhkan penanganan dengan cakupan yang lebih luas.

“Kebijakan penanganan yang lebih luas oleh pemerintah provinsi diperlukan, dalam arti bahwa pemerintah kota mendorong agar kebijakan penanganan COVID-19 dalam bentuk Pergub segera dikeluarkan,” kata Irwan, di Banda Aceh, Selasa (18/8/2020) dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, apabila Banda Aceh mengambil kebijakan untuk menutup ruang publik, termasuk warung kopi, cafe dan lainnya, maka masyarakat akan mencari tempat di daerah terdekat dengan perbatasan kota untuk tetap berkumpul dan beraktivitas lainnya.

“Dan sepertinya kebijakan seperti ini tidak akan berhasil tanpa ada kebijakan yang sama diambil oleh pemerintah daerah tetangga,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Irwan, GTPP COVID-19 Pemko Banda Aceh perlu mendorong agar Pergub Aceh yang lengkap dengan sanksi sosial dan administratif bagi pelanggar protokol kesehatan itu segera diberlakukan, guna mengantisipasi lonjakan kasus yang semakin tinggi.

“Kalau sudah ada Pergub, seluruh kabupaten/kota bisa serentak menjalankan dan kita mendukung penuh untuk pelaksanaan secara bersama-sama dalam hal ini,” kata Irwan.

Pemprov sedang menggodok Pergub tersebut, yang disusun berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sembari menunggu Pergub itu diterbitkan, Pemko Banda Aceh terus mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan, dan melakukan sosialisasi penggunaan masker ke rumah-rumah warga, sekaligus menyampaikan bahwa virus corona bukan hoaks, tapi benar adanya.

Disamping itu, kata Irwan, data pasien COVID-19 di Banda Aceh telah mencapai 268 orang, yang di antaranya lima orang meninggal dunia, 53 orang telah sembuh, dan 210 orang masih dalam penanganan medis. Sedangkan di Aceh kasus COVID-19 sudah mencapai 1.043 orang.

Menurutnya, tidak semua pasien yang masih dalam penanganan medis tersebut memiliki gejala klinis, tetap ada juga orang tanpa gejala (OTG), sehingga mereka tidak bergejala tersebut hanya menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Yang tidak ada gejala itu isolasi mandiri di rumah. Yang ada keluhan sakit tenggorokan, sesak nafas, itu dirawat di ruang Pinere di Rumah Sakit Meuraxa,” katanya.

Untuk memastikan agar setiap pasien OTG yang positif COVID-19 tersebut tetap menjalani isolasi mandiri di rumah, maka pemerintah kota ikut melibatkan masyarakat agar bersama-sama mengawasinya.[acl]

Shares: