Home Hukum Bandar 219 Kilo Ganja dari Aceh Dihukum Mati
HukumNews

Bandar 219 Kilo Ganja dari Aceh Dihukum Mati

Share
12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum mati trio bandar 219 kg ganja dari Jakarta Selatan (Jaksel), yaitu Muhammad Iqbal Ramadhan (27), Heri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Ketiga warga Aceh Besar itu terbukti memasok ganja ke Jakarta menjelang pesta tahun baru 2019-2020.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/9/2020), di mana kasus bermula saat Heri didatangi Ikbal (DPO) dan menawari untuk mengirim ganja ke Jakarta. Heri menyanggupi dan mengajak Tajuddin untuk mencari mobil yang akan membawa ganja.

Heri mengontak Muhammad Iqbal untuk mencari gudang sesampainya ganja di Jakarta. Didapati kontrakan di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel. Setelah rencana matang, operasi pun dijalankan.

Ikbal membawa 219 kg ganja dengan sebuah mobil Kijang Innova. Paket ganja lalu berpindah ke paket ekspedisi. Heri dan Tajuddin segera pergi ke bandara menuju Jakarta dengan pesawat terbang.

Tiga hari setelahnya, paket ganja sampai di Jakarta. Ekspedisi diarahkan ke kontrakan yang sudah disiapkan yang sudah menunggu Muhammad Iqbal.

Saat bongkar-muat, gerak-gerik mereka terendus Satnarkoba Polres Jaksel. Ketiganya tidak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Jaksel. Ketiganya diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.

Pada 13 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada trio bandar ganja itu. Sebab, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg.

Trio bandar itu tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Jkt Sel tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis tinggi yang diketuai Sudjatmiko.

Majelis yang beranggotakan Pontas Efendi dan Artha Theresia itu menyetujui pertimbangan PN Jaksel.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa menurut pendapat majelis hakim tingkat banding telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim tingkat pertama,” ucap majelis tinggi.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...