News

Bank Aceh: Qanun LKS Aceh untuk bangkitkan ekonomi sesuai Islam

Direktur Bank Aceh Haizir Sulaiman menyatakan bahwa penerapan qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk membangkitkan ekonomi sesuai ketentuan islam.
13 kandidat bersaing jadi Dirut Bank Aceh
Ilustrasi, pegawai Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Meulaboh menunjukan uang pecahan kecil di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (28/4/2021). (Antara/Syifa Yulinnas)

POPULARITAS.COM – Direktur Bank Aceh Haizir Sulaiman menyatakan bahwa penerapan qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk membangkitkan ekonomi sesuai ketentuan Islam.

“Tujuan qanun LKS agar ekonomi bangkit sesuai aturan islam, itu lebih berkah, berkeadilan dan sesuai karakter masyarakat Aceh,” kata Haizir Sulaiman, di Banda Aceh, Selasa (19/4/2022).

Namun, untuk mewujudkan ekonomi syariah tersebut perlu keterlibatan bersama, bukan hanya tugas bank saja, sehingga apa yang dicita-citakan dari qanun LKS tercapai.

Haizir menyebutkan, pemberlakuan qanun LKS tersebut tidak mempengaruhi dana pihak ketiga pada Bank Aceh Syariah, pasalnya saat ini dana pihak ketiga di sana sudah mencapai 60 persen lebih.

“Karena itu kita harus mengisi semua ini agar qanun LKS ini tercapai adanya,” ujar Haizir.

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh Achris Sarwani mengatakan masyarakat Aceh sangat bersemangat menerapkan qanun LKS tersebut guna mewujudkan ekonomi syariah.

Ternyata semangat menerapkan LKS atau ekonomi syariah ini semakin tinggi. Seperti melawan rentenir dan lain sebagainya,” kata Achris.

Ia menjelaskan, penerapan ekonomi syariah di Aceh itu bisa dengan memanfaatkan dua lembaga perbankan yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Mandiri (BSI).

“Apalagi perkembangan terakhir Bank Aceh dan BSI layanannya sudah mulai bisa memenuhi harapan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Bank Aceh dan BSI, lanjut Achris, menjadi dua bank utama yang mendapatkan perhatian Bank Indonesia karena sudah ada ketergantungan pada bank tersebut.

Sejauh ini, jika melihat trendnya pasca penerapan qanun LKS, Aceh tidak bermasalah dengan sistem syariah, karena memang bisnisnya tetap jalan dan normal-normal saja.

“Aceh sangat tergantung dua bank ini, atau sistemik banknya di Aceh. Maka kita harus konsen pada Bank Aceh dan BSI ini,” demikian Achris Sarwani. (ANT)

Shares: