POPULARITAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron, dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara dugaan suap HGB yang menyeret sejumlah orang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dia menjawab singkat dan menegaskan tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaannya yang sempat disebut tidak terlihat setelah perkara tersebut mencuat, Nusron menepis anggapan itu dengan mengatakan dirinya tidak menghilang.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?,” ujar Nusron sembari tertawa kecil.
Nusron juga menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, kementeriannya akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum selama penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Nusron berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
Langkah itu diharapkan membuat tata kelola administrasi pertanahan semakin baik dan akuntabel.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers KPK, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga antirasuah tersebut.
Dia menegaskan seluruh penanganan perkara merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum.
Kementerian ATR/BPN akan fokus mendukung proses hukum serta melanjutkan upaya pembenahan pelayanan pertanahan di internal kementerian.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Ruangan yang digeledah meliputi ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
KPK menegaskan belum menggeledah ruang kerja Nusron Wahid dalam kegiatan tersebut. Pada 18 September 2026, penyidik KPK kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut.








Leave a comment