Home Hukum Bantu kabur tahanan dari rutan, dua warga Aceh ditangkap polisi
HukumNews

Bantu kabur tahanan dari rutan, dua warga Aceh ditangkap polisi

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku yang turut membantu kaburnya tahanan dari rutan narkotika beberapa waktu lalu.

“Ya, Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang diduga membantu kaburnya tahanan tersangka narkotika dari rutan Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dikutip dari laman Antara, Selasa (19/12/2023).

Ia mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Aceh berinisial MY (52) dan SP (28) yang yang membantu proses kaburnya tersangka.

“Penangkapan MY ini melalui penyelidikan oleh personel Ditnarkoba Polda Lampung. Yang bersangkutan ditangkap saat berada di teras masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Dan untuk SP ditangkap saat berada di rumah,” kata dia.

Umi menjelaskan bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi, yangmana mereka di upah uang sebesar Rp13 juta,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa, untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya untuk dapat memberitahukan kepada pihak berwajib,” kata dia.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil xenia warna putih, tiga unit handphone android, satu buku rekening BSI, satu buah ATM BSI, uang tunai sebanyak Rp150.000, satu buah gelang emas.

“Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman uu no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,” kata dia

Diketahui empat tahanan narkoba Polda Lampung berhasil kabur dari Rutan Tahti Mapolda Lampung, pada Rabu (6/12).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTeknologi

Norwegia Akan Larang Penggunaan Kacamata AI di Tempat Umum

POPULARITAS.COM – Pemerintah Norwegia berencana mengusulkan larangan sementara penggunaan kacamata berbasis kecerdasan...

EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...

Kuartal III 2026, Bank Aceh catatkan pertumbuhan positif, Fadhil Ilyas : Fundamental perusahaan makin kuat untuk layani nasabah
News

Kuartal III 2026, Bank Aceh catatkan pertumbuhan positif, Fadhil Ilyas : Fundamental perusahaan makin kuat untuk layani nasabah

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah mencatat pertumbuhan positif pada sejumlah indikator...

NewsPolitik

PAN Pidie Jaya Menargetkan untuk Mendapatkan Kembali Kursi DPRK yang Hilang

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Pidie Jaya,...