Home Hukum Bantu suami jual sabu, IS ditangkap Polres Lhokseumawe
Hukum

Bantu suami jual sabu, IS ditangkap Polres Lhokseumawe

Share
Bantu suami jual sabu, IS ditangkap Polres Lhokseumawe
IS (33) warga Banda Sakti saat diperiksa di Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu (6/3/2024). FOTO : Polsek Banda Sakti
Share

POPULARITAS.COM – IS (33), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/3/2024) ditangkap Polres Lhokseumawe. Perempuan tersebut diamankan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum di kota yang pernah berjuluk petro dolar tersebut.

IS sendiri, ditangkap dirumah. Dia diamankan oleh polisi berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap melihat adanya transaksi narkoba jenis sabu dirumah perempuan tersebut.

Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (8/3/2024) mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap IS sebab laporan warga. “Warga resah sebab kerap dirumah pelaku ada transaksi narkoba,” kata Kapolsek.

Saat penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip, alat isap sabu (bong), kaca pireks berisi sisa sabu, termasuk uang tunai senilai Rp 1,3 juta lebih dan yang lainnya.

“Tersangka mengaku bahwa barang-barang itu milik suaminya, uang tunai juga hasil penjualan, yang bersangkutan membantu suaminya,” jelas Arizal.

“Untuk suaminya masih dalam pengejaran petugas, identitasnya sudah kita kantongi,” sambungnya.

Kini IS masih berada dalam sel tahanan di Polres Lhokseumawe dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yang bersangkutan terancam hukuman penjara selama dua belas tahun,” pungkas Arizal.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...