News

Klakson bernada ‘telolet’ di bus bisa sebabkan kecelakaan

Klakson bernada ‘telolet’ di bus bisa sebabkan kecelakaan
Anak-anak dan orang dewasa menunggu bus yang membunyikan klakson "telolet" melintas di jalur pantai utara Laut Jawa di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

POPULARITAS.COM – Klakson telolet yang dipakai dibeberapa bus atau truk kerap menghibur kala dijalanan. Tak jarang anak-anak begitu antusias jika jenis kenderaan umum tersebut lewat di jalan raya. Namun, modifikasi bernada ‘telolet’ itu justru bisa membahayakan dan dapat sebabkan kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan oleh DCVI Bus Bodybuilder Advisor, M Thoyyib dalam keterangannya di Jakarta. Menurutnya, modifikasi klakson ‘telolet’ umumnya menggunakan material tenaga angin. 

Nah, jika instalasinya menggunakan tenaga angon yang salah, contohnya pada sistem break atau pengereman, maka pada saat tertentu fungsi rem bisa tidak bekerja. Kondisi itu bisa sebabkan rem blong.

Thoyib mengatakan bahwa meski menyenangkan bagi sebagian orang, penggunaan klakson “telolet” pada bus dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, Perusahaan Otobus (PO) yang sudah memahami bahayanya tidak akan mengizinkan penggunaan klakson modifikasi pada kendaraan mereka.

“Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut, tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson ‘telolet’ dan lampu-lampu tambahan,” katanya dikutip dari laman Antara, Jumat (8/3/2024).

Ia menyampaikan bahwa penggunaan lampu modifikasi juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain karena membuat visibilitas mereka terganggu.

“Untuk di lampu ini kami lebih kritis lagi. Jadi, kalau di bus atau di karoseri mereka ada kalkulasinya, sehingga elektrikal itu benar-benar dianalisis mulai dari beban, kapasitas, agar aki tidak jadi tekor. Karena, kalau sampai tekor dan salah ambil sumber listrik bisa menyebabkan unit terbakar atau kejadian lain yang tidak diinginkan,” ia menjelaskan.

Dia mengemukakan perlunya penerbitan peraturan mengenai modifikasi klakson dan lampu kendaraan guna meminimalkan kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Shares: