HeadlineNews

Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja di Aceh disalurkan lewat BSI

Dikatakannya, BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Disnakermobduk Aceh dan pengawasan BSU di masa Pandemi Covid-19
Tangkapan layar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

POPULARITAS.COM – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah telah menerima data satu juta pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang nantinya informasi itu akan menjadi tahap awal penyaluran BSU di seluruh Indonesia.

“Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan di-screening­ oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data,” kata Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (30/7/2021), seperti diberitakan laman Antara.

Dikatakannya, BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

baca juga : Wali Kota Sabang Serahkan Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021 kemarin.

Selanjutnya, Ida mengatakan terdapat enam syarat penerima BSU, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Kemudian, penerima BSU memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

Persyaratan selanjutnya, pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

“Berdasarkan kriteria itu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU,” kata Ida.

Para penerima BSU bisa langsung mengecek melalui mobile banking, ATM, maupun kantor bank dimaksud dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” kata Ida.

Editor : Hendro Saky

Shares: