News

Barang ilegal senilai Rp3,6 miliar disita BC Langsa, ada kura-kura albino, anjing ras hingga onderdil alat berat

Barang ilegal senilai Rp3,6 miliar disita BC Langsa, ada kura-kura albino, anjing ras hingga onderdil alat berat

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai bersama Subdenpom IM kembali menyita barang impor ilegal selundupan yang bernilai Rp 3,6 miliar di Aceh Tamiang.

Penindakan ini dilakukan tepatnya di kawasan Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu.

Petugas menyita sembilan motor ilegal berbagai jenis (Triumph, Kawasaki, Honda dan Yamaha) dan puluhan koli onderdil, termasuk onderdil motor gede Harley Davidson.

Selain itu, juga ada anjing ras, anakan kura-kura albino, kura-kura Indian Star, tanaman hias, oli, pakaian bekas, kosmetik hingga onderdil alat berat ilegal.

Penindakan ini berawal dari adanya informasi tentang sebuah kapal cepat yang berupaya untuk menyelundupkan barang impor ilegal pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.

“Menindaklanjuti informasi itu, kita bentuk tim untuk melakukan operasi di laut dan darat,” ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman kepada popularitas.com, Selasa (21/5/2024).

Tim patroli laut lalu mengejar sebuah kapal cepat yang masuk ke perairan Aceh Tamiang tepatnya di alur Pantai Kermak. Kapal itu, ditemukan tanpa awak di kawasan alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah.

“Kapal itu diduga ditinggalkan oleh awak kapal. Di waktu bersamaan, Tim Patroli Darat juga menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan barang impor ilegal,” ucapnya.

Saat digeledah, ditemukanlah berbagai barang impor ilegal seperti sembilan motor berbagai jenis, onderdil, satwa, tanaman hias, kosmetik hingga bubuk teh dan onderdil alat berat.

Seluruh barang bukti yang ada, termasuk kapal yang ditemukan, kini disita oleh petugas untuk diteliti lebih lanjut guna mengungkap siapa pemiliknya. “Perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar, untuk potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian,” katanya.

Penyelundupan barang impor ilegal ini, sebut Sulaiman, melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. “Kami berkomitmen melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” ucapnya.

Shares: