POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Muhammad Juned bekas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun 2019 karena
Praktis dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung atas perkara korupsi BOK tahun 2019 yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pidie Jaya itu dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejakasaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya Hafrizal mengatakan, upaya hukum tingkat atas berupa kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut atas vonis pengadilan tingkat I dan II telah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Kasasi yang dilakukan Kejari Pidie Jaya pada November 2023 silam itu dilandasi putusan Pangadilan tingkat I dan II lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut.
Di mana Jaksa menuntut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pidie Jaya itu dengan hukuman 4,6 tahun penjara. Sedangkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh di tingkat Banding.
Berdasarkan Putusan MA, Muhammad Juned dijatuhkan Vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta.
“Karena sudah inkracht, hari ini kita Kejari Pidie Jaya telah melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Juned terpidana korupsi BOK tahun 2019 dengan menjebloskan terpidana ke Rutan Kajhu Banda Aceh,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal, Selasa (21/5/2024).
Perkara korupsi BOK Dinas Kesehatan Pidie Jaya itu sendiri menjerat dua ASN SKPK tersebut. Masing-masing Muhammad Juned selaku PPTK dan Darmiati selaku bendahara. “Untuk kasasi dengan terdakwa Darmiati belum turun putusannya,” kata Hafrizal.









