Home Hukum MA vonis Muhammad Junet tersangka kasus BOK Pidie Jaya 2019 satu tahun penjara
Hukum

MA vonis Muhammad Junet tersangka kasus BOK Pidie Jaya 2019 satu tahun penjara

Share
MA vonis Muhammad Junet tersangka kasus BOK Pidie Jaya 2019 satu tahun penjara
Muhammad Junet terpidana korupsi dana BOK Dinkes Pidie Jaya 2019 saat giring ke mobil Jaksa untuk dijebloskan ke dalam penjara, Selasa (21/5/2024). FOTO : Kejari Pidie Jaya.
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Muhammad Juned bekas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun 2019 karena

Praktis dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung atas perkara korupsi BOK tahun 2019 yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pidie Jaya itu dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kasi Intel Kejakasaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya Hafrizal mengatakan, upaya hukum tingkat atas berupa kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut atas vonis pengadilan tingkat I dan II telah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Kasasi yang dilakukan Kejari Pidie Jaya pada November 2023 silam itu dilandasi putusan Pangadilan tingkat I dan II lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut.

Di mana Jaksa menuntut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pidie Jaya itu dengan hukuman 4,6 tahun penjara. Sedangkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh di tingkat Banding.

Berdasarkan Putusan MA, Muhammad Juned dijatuhkan Vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta.

“Karena sudah inkracht, hari ini kita Kejari Pidie Jaya telah melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Juned terpidana korupsi BOK tahun 2019 dengan menjebloskan terpidana ke Rutan Kajhu Banda Aceh,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal, Selasa (21/5/2024).

Perkara korupsi BOK Dinas Kesehatan Pidie Jaya itu sendiri menjerat dua ASN SKPK tersebut. Masing-masing Muhammad Juned selaku PPTK dan Darmiati selaku bendahara. “Untuk kasasi dengan terdakwa Darmiati belum turun putusannya,” kata Hafrizal.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...