POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai kembali mengamankan 86 kilogram sabu asal Malaysia di Langsa pada 16 Mei 2025 kemarin.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga ikut menangkap satu orang tersangka yang diketahui berperan sebagai tekong langsir yakni MR alias E (28).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Bareskrim tentang adanya sabu yang masuk dari Malaysia. “Menerima informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada popularitas.com, Rabu (21/5/2025).
Tersangka MR alias E pun tertangkap. Kepada petugas ia mengaku sekaligus menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. “Di lokasi ini ditemukan empat karung berisi 86 kilogram sabu yang dikubur dalam tanah yang titiknya tersebar,” ucap Sulaiman.
Saat ini, kata Sulaiman, tersangka beserta barang bukti pun digiring pihak Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, sepanjang Mei 2025 pihaknya bersama tim gabungan telah menindak sebanyak lebih kurang 189 kilogram sabu-sabu. “Kami berkomitmen terus menindak narkotika dalam mewujudkan astacita presiden dengan menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Leave a comment