Home Hukum Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta
Hukum

Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta

Share
Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta
Gambar ilustrasi penyekapan/AI
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Banda Aceh, Safran (22) diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Kamboja.

Peristiwa tragis ini terjadi lantaran Safran tidak mampu membayar denda sebesar Rp 35 juta yang diminta oleh perusahaan tersebut.

Safran diketahui berangkat ke Kamboja pada tahun 2024 setelah diajak oleh temannya untuk bekerja. Namun sesampainya di sana, ia justru ditempatkan di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang judi online.

“Perusahaan bersedia membebaskan Safran jika keluarga membayar denda sebesar Rp 35 juta,” kata anggota DPD RI Asal Aceh, Hudirman atau Haji Uma dalam keteranganya, Rabu (21/5/2025).

Haji Uma mengatakan, menurut keterangan ibu korban, Nur Asri, pihak perusahaan meminta tebusan agar anaknya bisa dibebaskan. Namun, karena keluarga tidak memiliki uang, Safran diancam akan dijual ke perusahaan lain.

Menanggapi hal itu, Haji Uma langsung menyurati Menteri Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha, serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, untuk meminta penyelesaian atas kasus yang menimpa Safran.

“Ini bukan kasus pertama, sudah banyak warga negara kita menjadi korban kerja paksa dan kekerasan di luar negeri, khususnya di sektor judi online dan scammer, terutama di Kamboja, Laos, Myanmar, dan Filipina,” ujarnya.

Haji Uma juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur ajakan bekerja ke luar negeri tanpa kontrak kerja resmi dari pihak berwenang.

“Saya minta kepada keluarga agar tidak mengirimkan uang sepeser pun. Ini adalah modus pemerasan. Sudah banyak kasus serupa yang kita tangani, uang habis tapi korban tidak pernah kembali,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

HukumNews

Polda Metro Bantah Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Kepemilikan 200 Etomidate

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan...

HukumNews

Seorang Anggota Polda Aceh dan Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bersama 6 Anggotanya, Terkait Kasus Narkoba

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba...

HukumNews

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Bongkar Dugaan Korupsi Rp35,6 Triliun Febrie Adriansyah

POPULARITAS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto...