POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan alasan pemaaf bagi kliennya dalam kasus kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare Banda Aceh.
Permintaan itu disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut kliennya dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, selain Nur Shalati, JPU Kejari Banda Aceh juga menuntut Dini Sopia dan Risni Yanti masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Murhadi menilai tuntutan yang sama terhadap tiga terdakwa perlu dilihat kembali berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Menurutnya, khusus Nur Shalati, kliennya tidak terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap anak korban. Ia menyebut Nur Shalati tidak berani menegur karena faktor senioritas, khawatir terjadi keributan, serta takut kehilangan pekerjaan.
“Alasan-alasan tersebut sudah muncul dalam persidangan dan menurut kami perlu dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf,” kata Murhadi usai persidangan, mengutip Ajnn, Rabu (9/9/2026).
Ia juga mempertanyakan belum adanya proses hukum terhadap pihak yang menurutnya bertanggung jawab atas daycare tersebut.
“Penanggung jawab sampai hari ini tidak diseret dalam hal ini oleh jaksa. Apa masalahnya, sehingga jaksa bahkan lainnya menutup mata,” ujarnya.
Selain itu, Murhadi meminta proses hukum tidak dipengaruhi kasus yang viral maupun opini publik di media sosial.
“Sejak kapan viral itu jadi takaran utama hukum? Sejak kapan netizen dianggap hukum dan panutan bagi pegiat hukum?” ujarnya.
Murhadi berharap majelis hakim melihat seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk perbedaan peran masing-masing terdakwa, alasan pemaaf, serta kemungkinan penerapan sanksi administratif dan sanksi sosial.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut tiga terdakwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa yakni Dini Sopia, Risni Yanti, dan Nur Shalati.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari,” kata JPU Kejari Banda Aceh, Indriani Rachman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026).
JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk Nur Shalati, dalam persidangan terungkap terdakwa sebelumnya pernah berdamai dengan ibu dari anak korban. Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 22, 24, dan 27 April 2026 di ruang depan Baby Preuneur Daycare.
Para terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap anak balita. Selain itu, juga ada dugaan pembiaran tanpa adanya upaya pencegahan maupun teguran saat tindakan kekerasan berlangsung.







Leave a comment