HukumNews

Bareskrim Polri Sita 428 kilogram sabu jaringan Aceh, Riau dan Bali

Bareskrim Polri Sita 428 kilogram sabu jaringan Aceh, Riau dan Bali
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (kanan tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

POPULARITAS.COM – Sepanjang bulan Juni 2023, Bareskrim Polri amankan setidaknya 428 kilogram sabu dan 162.932 butir pil ekstasi. Hal tersebut merupakan hasil penangkapan operasi gabungan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangan persnya, Jumat (1/7/2023) di Jakarta, dikutip dari laman Antara, mengatakan, selain menyita ratusan kilogram barang haram jenis sabu dan pil ektasi, pihaknya juga mengamankan 13 orang tersangka.

Operasi gabungan itu, merupakan hasil tangkapan jaringan narkoba di Aceh, Riau dan Bali, sambungnya.
Calon Wakapolri itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh Indonesia.

“Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia,” kata Agus.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu-sabu di dalam hutan.

“Informasi ini kami dapatkan dari rekan-rekan, kemudian kami semua bergerak untuk mencari pelaku. Akhirnya tepat di Aceh Utara diamankan dua orang, sebanyak 348 paket sabu-sabu dengan total berat 348 kg,” kata Mukti.

Pada pengungkapan ini, kata dia, modus pelaku adalah narkoba sabu-sabu seberat 348 kg masuk dari Malaysia melalui Johor Laut. Barang terlarang itu diopernya di daerah sungai dekat Aceh Utara, lalu sabu-sabu disimpan di hutan.

Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau. Barang tersebut berasal dari Malaysia.

“Dari Malaysia, didapat di Dumai, hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Riau, Bea Cukai, dan Kalapas. Ini semua join bukan kerja sendiri,” katanya.

Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.

Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID.

Editor : Hendro Saky

Shares: